DPRD Kampar Konsultasi Pengelolaan Air Limbah, Pemkot Payakumbuh Paparkan Best Practice Dan Data Teknis

PAYAKUMBUH – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKPP) Kota Payakumbuh kembali menerima kunjungan kerja dari legislatif daerah lain. Kali ini, rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) II Pengelolaan Air Limbah datang untuk berkonsultasi mengenai kebijakan dan implementasi pengelolaan air limbah domestik.

Kunjungan yang dilakukan pada Senin, 10 November 2025 (mengacu pada tanggal hari ini dan fakta kejadian Pansus baru terbentuk Kamis, 6 November 2025) ini diterima langsung oleh Kepala Bidang PSU DPRKPP, Bapak Fitra Harianto, S.T.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kampar, Bapak Rinaldo Saputra, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan agenda pertama setelah Pansus dibentuk pada Kamis, 6 November 2025.

“Kegiatan ini adalah bagian dari fungsi pengawasan dan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) kami terkait pengelolaan air limbah. Kami ingin memperoleh masukan teknis, regulatif, dan praktik terbaik (best practices) dari DPRKPP Payakumbuh yang telah berpengalaman dalam pengelolaan air limbah domestik,” ujar Bapak Rinaldo.

Regulasi dan Data Implementasi

Menanggapi hal tersebut, Bapak Fitra Harianto, S.T., menjelaskan bahwa pengelolaan air limbah domestik di Kota Payakumbuh mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2023. Beliau juga menggarisbawahi adanya kesamaan karakteristik daerah antara Payakumbuh dan Kampar, termasuk kemiripan dalam Perda, yang perbedaannya mungkin terletak pada aspek sanksi dan larangan.

“Kota Payakumbuh menerapkan sanksi administratif dalam penegakan Perda. Selain itu, kami juga memaparkan progres pembangunan infrastruktur limbah domestik sebagai data implementatif,” jelas Bapak Fitra.

DPRKPP Payakumbuh mencatat perkembangan signifikan dalam pembangunan fasilitas sanitasi, di antaranya:

  • Pembangunan Tangki Septik Individu: Sejak tahun 2017 hingga 2025 telah terbangun sebanyak 4.670 unit.
  • Pembangunan MCK dan Septik Tank Komunal: Sejak tahun 2017 hingga 2019 telah terbangun 10 unit MCK dan 36 unit Septik Tank Komunal.

Lebih lanjut, Bapak Fitra menambahkan bahwa Payakumbuh telah memiliki layanan penyedotan limbah yang terpadu, di mana limbah yang disedot langsung dikelola di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) milik daerah.

Konsultasi ini diharapkan dapat menjadi rujukan berharga bagi DPRD Kabupaten Kampar dalam menyusun kebijakan daerah yang efektif dan berkelanjutan dalam pengelolaan air limbah di wilayahnya.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *