Payakumbuh – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Payakumbuh menggelar kegiatan sosialisasi untuk mempercepat implementasi Program Strategis Nasional (PSN) 3 Juta Rumah, khususnya pada sektor pembangunan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Acara sosialisasi ini dilaksanakan pada Kamis, 20 November 2025, bertempat di Aula Pertemuan Dinas PKP Kota Payakumbuh. Kegiatan ini secara khusus menyasar para Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dari setiap kelurahan, yang merupakan ujung tombak dalam pendataan dan pelaksanaan program di lapangan.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PKP Kota Payakumbuh, Marta Minanda, didampingi oleh Sekretaris Dinas, Dewi Mulia, Kepala Bidang Perumahan, Murdifin, serta Fungsional Penata Kelola Perumahan, Dian Rahma Putri.
Kepala Dinas PKP Kota Payakumbuh, Marta Minanda, dalam sambutannya menekankan bahwa PSN 3 Juta Rumah merupakan program pemerintah Indonesia untuk menyediakan 3 juta rumah, sebagai upaya mengatasi kekurangan perumahan yang mencapai hampir 9 juta unit secara nasional.
“Kehadiran Bapak/Ibu PSM di sini sangat krusial. Tugas kita adalah mewujudkan keadilan sosial, yaitu menyediakan rumah layak dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat Payakumbuh. PSM harus menjadi mata dan tangan kami untuk memastikan program ini tepat sasaran,” ujar Marta Minanda.
Sesi pemaparan materi disampaikan oleh Kadis, Kabid Perumahan Murdifin, dan Fungsional Penata Kelola Perumahan Dian Rahma Putri. Materi yang disampaikan meliputi mekanisme pengajuan, kriteria penerima manfaat, dan teknis pelaksanaan pembangunan atau rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan pula capaian sementara Program 3 Juta Rumah di Kota Payakumbuh hingga saat ini. Realisasi pembangunan baru dan peningkatan kualitas rumah layak huni di Payakumbuh telah mencapai 150 unit melalui Kementerian PKP dan FLPP (APBN), 73 unit dari APBN K/L dan APBD, 250 unit dari swadaya, 22 unit dari CSR atau Gotong Royong serta tambahan 61 unit dari kontribusi pengembang (Developer).
Kepala Bidang Perumahan, Murdifin, menambahkan bahwa Payakumbuh telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk mendukung MBR dalam membangun rumah.
“Pemerintah Kota Payakumbuh telah menuntaskan penerbitan regulasi penghapusan pajak dan retribusi bagi MBR,” jelasnya.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui: 1. Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 2. Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penghapusan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Insentif fiskal ini menegaskan komitmen Pemkot untuk memberikan dukungan penyediaan rumah yang layak bagi masyarakat Payakumbuh,” tegas Murdifin,
Kegiatan sosialisasi berlangsung sangat interaktif dan produktif. Para PSM secara antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait prosedur teknis, mulai dari proses verifikasi data calon penerima hingga pengawasan mutu material.
Sesi diskusi ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi dan mengidentifikasi potensi kendala di tingkat kelurahan.
Para PSM menunjukkan komitmen tinggi untuk menjadi perpanjangan tangan dinas.
“Kami siap menjalankan tugas pendataan dengan seakurat mungkin. Kami telah mendapatkan pemahaman yang jauh lebih baik mengenai kriteria dan persyaratan program ini, yang akan sangat membantu kami di lapangan,” ujar salah satu perwakilan PSM dalam sesi tanya jawab.
Dinas PKP berharap, dengan pembekalan yang telah diberikan, koordinasi antara Dinas dan PSM dapat semakin solid, memastikan bahwa setiap bantuan perumahan yang dialokasikan benar-benar tepat sasaran kepada keluarga yang paling membutuhkan di Kota Payakumbuh. (Humas Dinas PKP)
Mantap…👍
Semangat menuju payakumbuh maju…🔥🔥
mantap…. lanjutkan
mantapp