Berdasarkan Keputusan Walikota Payakumbuh Nomor 90 Tahun 2016, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman maka Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Payakumbuh mempunyai tugas pokok dan fungsi yaitu membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Payakumbuh mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
  2. Pembinaan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan urusan pemerintahan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dalam pelaksanaan fungsinya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Payakumbuh mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan tugas perbantuan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
  2. Pembinaan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan urusan seksi pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
  1. Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan umum, kepegawaian, keuangan perencanaan, evaluasi dan pelaporan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Sekretaris mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan operasional urusan umum, kepegawaian, keuangan serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  2. Pengelolaan urusan umum, kepegawaian, keuangan serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  3. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan umum, kepegawaian, keuangan serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  4. Pengoordinasian urusan umum kepegawaian, keuangan serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan dinas;
  5. Pengelolaan informasi publik terkait kebijakan dinas;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. Bidang Perumahan

Bidang Perumahan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas di bidang perumahan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Bidang Perumahan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan Bidang Perumahan;
  2. Penyelenggaran kegiatan Bidang Perumahan;
  3. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Perumahan;
  4. Pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Perumahan;
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.
  1. Bidang Prasarana dan Sarana Umum Kawasan Permukiman

Bidang Prasarana dan Sarana Umum Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas di Bidang Prasarana dan Sarana Umum Kawasan Permukiman. Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Bidang Prasarana dan Sarana Umum Kawasan Permukiman mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan Bidang Prasarana dan Sarana Umum Kawasan Permukiman;
  2. Penyelenggaraan kegiatan Bidang Prasarana dan Sarana Umum Kawasan Permukiman;
  3. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Prasarana dan Sarana Umum Kawasan Permukiman;
  4. Pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Prasarana dan Sarana Umum Kawasan Permukiman;
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.