Pemko Payakumbuh Bahas Kesiapan Penyerahan PSU dari Sembilan Perumahan

Pemko Payakumbuh Bahas Kesiapan Penyerahan PSU dari Sembilan Perumahan

Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh menyiapkan proses serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari sembilan perumahan. Langkah ini bertujuan menertibkan administrasi sekaligus memastikan kejelasan status aset dan tanggung jawab pengelolaan fasilitas perumahan.

Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Serah Terima PSU Tahun 2026 di Ruang Rapat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Payakumbuh, Rabu (4/11/2026). Kegiatan ini juga mencakup diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) mengenai naskah akademik rancangan peraturan daerah tentang serah terima PSU perumahan.

Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda, melalui surat resminya, menekankan bahwa penyerahan dan penerimaan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah harus berjalan tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas PKP Kota Payakumbuh Marta Minanda memimpin rapat tersebut bersama Sekretaris Dinas Henny Gustiningsih dan Kepala Bidang PSU Fitra Hardianto beserta jajaran.

Marta mengatakan kejelasan status aset dan tanggung jawab pengelolaan diperlukan agar jalan, drainase, ruang terbuka, serta fasilitas pendukung perumahan dapat terus berfungsi dan melayani kebutuhan warga.

Ia menekankan perlunya penyelarasan kondisi fasilitas di lapangan dengan dokumen penyerahan sebagai bagian dari verifikasi administrasi dan persiapan pencatatan aset daerah.

Sembilan perumahan yang menjadi objek verifikasi serah terima PSU pada 2026 meliputi Cikasimi, Cubadak Aia Residence II, Payobasung Regency I, Palano 5, Talang Basamo Residence, Kedoya Green Tiakar IV Tahap II, Shavilla Tiakar Tahap II, Mega Permai, dan Griya Talago Permata.

“Objek yang kita inventarisasi terdiri dari enam kategori, yakni jaringan jalan, Ruang Terbuka Hijau (RTH), tanah masjid, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Tempat Pembuangan Sementara (TPS), serta tanah musala,” katanya.

Selain membahas kesiapan dokumen dan kondisi fasilitas, rapat tersebut menyoroti kebutuhan pembaruan regulasi. Marta menyampaikan bahwa revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Permukiman perlu dipercepat untuk memperkuat landasan hukum pemanfaatan PSU.

Pembahasan melibatkan Inspektorat, Bappeda, Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Bagian Hukum. Keterlibatan lintas perangkat daerah ini mendukung pemeriksaan administrasi, kondisi teknis, serta kesiapan pencatatan aset.

Rapat juga menghadirkan camat dari Kecamatan Payakumbuh Selatan, Payakumbuh Barat, Payakumbuh Timur, Payakumbuh Utara, dan Lamposi Tigo Nagori, serta delapan lurah dari wilayah perumahan terkait untuk mendukung verifikasi dan pengawasan di lapangan.

Bagikan berita ini:

Tulis Ulasan Anda

Satu ulasan per browser setiap bulan. Penilaian yang berhasil disimpan langsung masuk perhitungan.