Gerak Cepat Tangani Korban Angin Kencang, Dinas PKP Payakumbuh Lakukan Verifikasi Rumah Rusak Berat
September 22, 2026

Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan identifikasi, verifikasi, dan penilaian terhadap rumah warga korban bencana alam di Kelurahan Ampangan untuk disalurkan bantuan rehabilitasi.
Langkah ini diarahkan untuk memastikan kehadiran pemerintah dalam memulihkan kondisi tempat tinggal warga yang terdampak bencana angin kencang secara cepat dan tepat sasaran.
Kepala Bidang Perumahan Dinas PKP Kota Payakumbuh, Murdifin, S.T., M.Si., mengatakan rapat verifikasi dan penilaian tersebut digelar bersama lintas sektor di Kantor Camat Payakumbuh Selatan pada Selasa (22/09/2026).
“Dari hasil musyawarah dan peninjauan lapangan, Ibu Arina selaku korban terdampak menyatakan bersedia menerima bantuan rehabilitasi rumah dari pemerintah daerah,” kata Murdifin.
Ia menyebutkan, agenda pembahasan ini turut diikuti oleh jajaran staf teknis Dinas PKP, perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Payakumbuh, Camat Payakumbuh Selatan, serta Lurah Ampangan.
Penilaian difokuskan pada rumah milik Arina yang mengalami kerusakan akibat diterjang angin kencang pada 18 Agustus 2026 lalu.
Menurut Murdifin, penyaluran bantuan ini berlandaskan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana.
“Perwali ini dibentuk untuk mengisi kekosongan aturan mengenai penanganan bencana skala kecil, yakni satu hingga tiga rumah terdampak, yang tidak ditetapkan sebagai status darurat oleh kepala daerah,” ujarnya.
Berdasarkan hasil identifikasi tim teknis, rumah tersebut masuk ke dalam kategori rusak berat sehingga diputuskan berhak menerima bantuan dengan nilai maksimal Rp20.000.000. Bantuan yang diberikan murni berupa bahan atau material bangunan, bukan uang tunai, dan tidak mencakup biaya upah tukang.
Ia menjelaskan bantuan akan difokuskan untuk perbaikan area dapur berukuran sekitar 5 x 6 meter.
Meskipun kerusakan utama akibat angin kencang terjadi pada bagian atap, perbaikan akan dilakukan secara menyeluruh mencakup struktur pendukung seperti dinding dan pondasi.
“Perbaikan struktur dasar ini sangat penting demi menjaga keselamatan penghuni dan memastikan bangunan memenuhi standar rumah layak huni ke depannya,” katanya.
Penerima bantuan juga telah dipastikan memenuhi persyaratan kelayakan, yakni terdaftar sebagai warga Kota Payakumbuh, berstatus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta rumah tersebut adalah satu-satunya tempat tinggal yang berdiri di atas tanah hak milik. Selanjutnya, status penerima bantuan akan ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Payakumbuh.
Sementara itu, Camat Payakumbuh Selatan Dewi Mulia, S.STP., M.Si. mengapresiasi gerak cepat Dinas PKP dan BPBD dalam merespons musibah yang menimpa warganya di Kelurahan Ampangan.
Menurut dia, sinergi antara pemerintah kota dan pemerintah kecamatan sangat dibutuhkan untuk memastikan kelancaran pemulihan pascabencana.
“Kami dari pihak kecamatan sangat berterima kasih atas bantuan ini. Kami akan menginstruksikan jajaran di kelurahan untuk mengawal proses perbaikan ini agar berjalan lancar dan tepat sasaran,” kata Dewi.
Terkait teknis pelaksanaan, Dewi menegaskan pembangunan fisik akan sangat mengandalkan sistem swadaya dan semangat gotong royong dari masyarakat sekitar, yang juga dibantu oleh suami penerima bantuan yang berprofesi sebagai tukang bangunan.
Sedangkan untuk pengadaan barang material dilakukan melalui sistem terintegrasi oleh Dinas PKP. Bahan bangunan akan dikirim langsung ke lokasi sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun oleh tim teknis.
“Kita berharap melalui kolaborasi pemerintah, lintas sektor, dan swadaya masyarakat ini, rumah korban bencana dapat segera kembali berdiri kokoh dan aman untuk ditempati keluarga,” pungkas Murdifin.