Persyaratan Pelayanan | 1. Surat Permohonan 2. fotocopy KTP pemohon 3. Fotocopy akte pendirian perusahaan dan pengesahannya dari kemenkum HAM (bagi yang berbadan hukum) 4. fotocopy NPWP 5. fotocopy bukti keanggotaan asosiasi pengembang perumahan 6. fotocopy bukti kepemilikan tanah yang sah (akte tanah/akte jual-beli/girik) 7. surat pernyataan tanah tidak bersengketa 8. fotocopy lunas PBB terakhir 9. izin pemanfaatan lahan dan advice planning (AP) 10. surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup (SPPL) (jika ada) 11. surat rekomendasi pemadam kebakaran (jika ada) 12. pakta integritas 13. gambar rencana tapak dalam bentuk hardcopy minimal ukuran a3 dan softcopy dalam cd (sesuai format autocad) 14. hasil kajian teknis pada kondisi PSU yang dikecualikan (jika ada) 15. masing-masing persyaratan dibuat 2 (dua) rangkap |
Jangka waktu penyelesaian | Maksimal 2 (dua) hari kerja berkas administrasi (persyaratan) lengkap |
biaya/tarif | Tidak dikenakan biaya |
Produk pelayanan | Penerbitan surat rekomendasi teknis tentang luasan proposional untuk PSU pada rencana tapak pengembangan perumahan |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas | 1. form permohonan dan persyaratan 2. kursi dan meja untuk registrasi 3. ruang rapat/pertemuan 4. komputer dan pencetak 5. toilet |
Kompetensi pelaksana | 1. diploma/sarjana teknik 2 memahami aturan yang berlaku berkaitan dengan perumahan dan permukiman 3. mampu mengoperasikan komputer (Ms. Excel, autocad, coreldraw) 4. mampu memeriksa dan mengevaluasi kelengkapan persyaratan permohonan 5. mampu melakukan verifikasi, klarifikasi, dan analisis terhadap kelengkapan persyaratan permohonan 6. dapat mengarsipkan dan menyimpan semua kelengkapan persyaratan dengan baik 7. mempunyai kompetensi dalam pembuatan database bagi permohonan yang telah diproses 8. baik dan ramah dalam memberikan pelayanan 9. mampu bekerja dengan baik dalam tim |
Pengawasan internal | 1. Dilakukan oleh atasan langsung 2. dilakukan dengan sistem pengendalian internal pemerintahan |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | 1. Sarana pelayanan pengaduan, saran, dan masukan: a. melalui pejabat pengelola kegiatan b. melalui kotak saran dan pengaduan c. melalui telpon (0752) 92766 d. melalui email perkim@payakumbuhkota.go.id e. sasaran kepuasan masyarakat penganan 2. pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut: a. cek administrasi b. koordinasi internal/ekstternal c. koordinasi instansi terkait 3. responsif pengaduan 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pengaduan 4. penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada |
Jumlah pelaksana | Jumlah aparatur pelayanan untuk pengurusan pelayanan ini adalah sebanyak 3 (tiga) orang |
Jaminan pelyanan | 1. Diwujudkan dengan adanya kepastian persyaratan, waktu, biaya, prosedur, dan didukung oleh SDM yang memahami tugasnya 2. adanya jaminan bebas dari praktek KKN 3. apabila rekomendasi telah selesai, pemohon akan dihubungi langsung lewat telpon/sms |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | Kenyamanan dan keselamatan dalam menerima pelyanan adalah perilaku pelayan dalam memberikan pelayanan yang terampil, cepat, santun, ramah, transparan dan profesional serta bebas dari unsur KKN |
Evaluasi kinerja pelaksana | 1. Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dengan mekanisme, sebagai berikut: a. setiap pemohon akan diberikan formulir SKM untuk diisi b. pengumpulan dan pengolahan data c. analisa data dan evaluasi d. tindak lanjut hasil evalusi evaluasi 2. berdasarakan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan. |