Kota Payakumbuh ditahun anggaran 2022 masih mendapat kucuran dana dari sumber Dana ALokasi Khusus (DAK) Fisik bidang perumahan. Untuk merealisasikan anggaran DAK Fisik Bidang Perumahan ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman bergerak cepat dengan menggelar kegiatan sosialisasi dan rembug warga terkait penerima bantuan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni). Sosialisasi tersebut dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) pada Bidang Perumahan Kota Kota Payakumbuh di Aula Kantor Dinas Perkim  Jalan Marah Adin No. 1, Senin (28/3/2022).

Dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan rembug warga ini diawali dengan arahan dari Kepala Dinas Perkim, Marta Minanda, ST, MT terkait penanganan dan upaya penurunan jumlah  RTLH di Kota Payakumbuh. Ketua Tim Teknis  Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perumahan dan Permukiman Kota Payakumbuh, Murdifin, ST, M.Si bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan rembug warga ini, yang dihadiri oleh kepala Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), Ketua RW dan RT, serta masyarakat Calon Penerima Bantuan rumah (CPB) RTLH di Kelurahan Ompang Tanah Sirah.

Dalam sambutannya, Kabid Perumahan menjelaskan tujuan dilaksanakannya sosialisasi dan rembug warga ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta penerima bantuan terkait pelaksanaan program mulai dari proses awal hingga akhir pelaksanaan kegiatan.

“Kepada Calon Penerima Bantuan Saya berharap jangan sampai terjadi penyalahgunaan dana bantuan yang bersumber dari DAK Fisik sebesar 40 % dan DAU Kota Payakumbuh sebesar 60 % untuk kepentingan pribadi, karna penyalahgunaan anggran akan dikenai sanksi pengembalian dana kembali yang sudah terpakai,” tegasnya.

Kabid Perumahan menekankan, untuk calon penerima bantuan diharuskan untuk membentuk sebuah kelompok. “Kelompok penerima bantuan RTLH tahun anggran 2022 di kelurahan Ompang Tanah Sirah sebanyak 15 KK, dan sampai saat ini Kelurahan Ompang Tanah Sirah yang terdaftar dalam nama CPS sebanyak 15 orang yang telah memenuhi persyaratan Teknis dan Administrasi yang telah ditentukan dan hasil survey lapangan oleh TFL,” ungkap Murdifin.

Murdifin menambahkan, Calon Penerima Bantuan RTLH tahun anggran 2022 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang perumahan dan permukiman dan DAU Kota Payakumbuh  itu akan mendapatkan dana yang langsung dikirm ke rekening masing-masing penerima dengan pengawalan penggunaan dananya.

“Pencairan dana dilakukan dua tahap. Tahap pertama uang akan turun sebesar 20 juta rupiah untuk bahan bangunan nantinya akan dialokasikan untuk bangunan utama rumah, seperti atap, lantai dan dinding dan struktur pondasi bangunan. Untuk tahap ke dua sebesar 30 juta dengan rincian 10 juta untuk upah dan 20 juta untuk material bangunan” jelasnya.

Kategori: Berita

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *